Gara-gara Bendera, 13 OPD dan 3 Instansi Vertikal Bengkulu Utara Terancam Pidana

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Sebanyak 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bengkulu Utara dibawah kepemimpinan Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an, serta 3 Instansi vertikal di Bengkulu Utara, terancam hukuman pidana. Dimana, pimpinan OPD dan Instansi tersebut, dinilai mencoreng hari Kemerdekaan RI, lantaran tidak mengibarkan bendera.

Baca :

Gubernur Bengkulu, Sayangkan Sikap OPD Bengkulu Utara Yang Cuek Akan Hari Kemerdekaan

Miris, Hari Kemerdekaan Instansi Pemerintah Tidak Kibarkan Bendera Merah Putih

Melihat kondisi ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara Fatkhuri, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH juga berpendapat atas fenomena yang benar-benar viral ini. Dikatakan Denny, menurutnya sesuai dengan regulasi aturan yang ada. Bahwa, didalam Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009, tentang bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu. Setiap warga negara, wajib mengibarkan bendera merah putih, terlebih pada hari besar Kemerdekaan RI.

“Berdasarkan aturan tersebut, ancaman pidana menanti jika seseorang sengaja mengibarkan bendera merah putih, dimana hal ini tertuang didalam pasal 24 huruf c, yang isinya mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam, dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” ujarnya

Denny pun menjelaskan, wajibnya instansi pemerintah mengibarkan bendera tersebut, seperti disebutkan dalam pasal 7 ayat (3) Undang-undang nomor 214 tahun 2009, tentang bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu kebangsaan. Dimana dalam aturan ini dijelaskannya, bendera negara wajib dikibarkan, pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia.

“Untuk OPD atau instansi pemerintah ataupun BUMN, yang tidak memasang bendera merah putih pada hari besar tersebut, artinya tidak mengindahkan himbauan Gubernur Bengkulu, yang sudah dilayangkan kepada Bupati Kabupaten/Kota se Provinsi Bengkulu,” demikian Denny.

13 Opd Pemkab Bengkulu Utara

Untuk diketahui, sejumlah kantor OPD di Kabupaten Bengkulu Utara yang diduga tidak memasang bendera merah putih pada peringatan hari kemerdekaan RI, diantaranya. Kantor Badan Penanaman Modal, Kantor Dinas Pendidikan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor Dinas Transmigrasi, Kantor BKPSDM, Kantor DPMD, Dinas Perkebunan, Kantor Kesbangpol, Dharma Wanita Persatuan, Kantor DPRD BU, Dinas Ketahanan Pangan, Holtikultura dan peternakan dan Dinas Kominfo Bengkulu Utara. Sementara, untuk instansi vertika ini terlihat, pada kantor Pos Arga Makmur, kantor Kemenag BU, kantor Badan Pertanahan Nasional BU.

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment